Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jabodetabek PPKM Level 3, Tenang Pedagang dan UMKM Masih Boleh Jualan

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |13:35 WIB
Jabodetabek PPKM Level 3, Tenang Pedagang dan UMKM Masih Boleh Jualan
Jabodetabek terapkan PPKM level 3 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3.

Namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar memastikan pedagang atau pelaku UMKM diizinkan berjualan selama penerapan PPKM level 3.

“Pemerintah tadi presiden tadi berikan instruksi betul-betul supaya UMKM pedagang-pedagang kita bisa berdagang dengan baik itu kita lindungi,” Kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022).

Menko Luhut mengatakan Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan.

“Akan tetapi dengan catatan pedagang juga harus disiplin kalau belum vaksin ya pergi vaksin supaya anda jangan jadi korban dan anda juga yang terkena,” urainya.

Sementara itu, pemerintah terus menghimbau untuk saling bahu membahu dalam melakukan penekanan dan pengetatan protokol kesehatan dan disiplin untuk tidak saling menyalahkan.

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan. Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement