Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Ini 4 Syarat CPNS Diangkat Jadi PNS

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |14:10 WIB
Simak! Ini 4 Syarat CPNS Diangkat Jadi PNS
Syarat CPNS diangkat jadi PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ada empat syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Syarat ini harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.

Berikut empat syarat yang harus diketahui seperti dilansir situs BKN, Jakarta, Senin (7/2/2022):

1. Mengikuti dan lulus diklat prajabatan

2. Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

3. Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan

4. Mengucapkan sumpah janji PNS.

BACA JUGA:Siap-Siap! PNS Bakal Kembali WFH Imbas Meroketnya Kasus Covid-19

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement