JAKARTA - Ada empat syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Syarat ini harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.
Berikut empat syarat yang harus diketahui seperti dilansir situs BKN, Jakarta, Senin (7/2/2022):
1. Mengikuti dan lulus diklat prajabatan
2. Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
3. Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan
4. Mengucapkan sumpah janji PNS.
BACA JUGA:Siap-Siap! PNS Bakal Kembali WFH Imbas Meroketnya Kasus Covid-19
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.