Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Pengusiran Paksa, Susi Pudjiastuti Tuntut Ganti Rugi ke Bupati Malinau Rp8,9 Miliar

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |16:51 WIB
Buntut Pengusiran Paksa, Susi Pudjiastuti Tuntut Ganti Rugi ke Bupati Malinau Rp8,9 Miliar
Susi Pudjiastuti tuntut Bupati Malinau. (Foto: Planespotters)
A
A
A

JAKARTA - PT ASI Pudjiastuti atau maskapai Susi Air menuntut ganti rugi ke Bupati Malinau Wempi Welem Mawa  dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus atas perkara pengusiran pesawat.

Beberapa waktu lalu, pesawat milik Susi Air diusir dari Hanggar Malinau.

Kemudian, kuasa hukum Susi Air Donal Fariz, mengatakan telah melayangkan sosmasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Ganti rugi itu atas kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

 BACA JUGA:Pasca-Pengusiran, Operasional Pesawat Susi Air Berhenti?

Mereka memberi waktu tiga hari untuk gugatan yang dikirimkan pada hari ini Senin, (7/2/2022).

“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan Somasi atau teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak, yakni pihak pertama Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan pihak kedua Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar,” Donal Fariz melalui keterangan resmi.

Dia menilai, pengerahan Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum.

Hal itu karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP pada Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan.

“Sejumlah satuan yang telah melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” bebernya.

Dia menyebut pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

"Telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” paparnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement