Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 3, Makan di Restoran dan Warteg Dibatasi Hanya 1 Jam

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |09:29 WIB
PPKM Level 3, Makan di Restoran dan Warteg Dibatasi Hanya 1 Jam
Aturan Makan di Warteg di Tengah PPKM Level 3. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Waktu makan di tempat seperti restoran hingga warteg ditetapkan selama 1 jam. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” terang Inmendagri, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap ke Mal hingga Bioskop

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, untuk warteg dan lapak jajanan Luhut mengatakan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan keterisian maksimal 60% dari total kapasitas. Hal tersebut berlaku sama dengan restaurant maupun cafe.

Sedangkan untuk tempat ibadah dapat dibukan dengan maksimal keterisian hanya 50% dari total kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan seni budaya dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Baca Juga: PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Aman?

Luhut mengatakan kebijakan tersebut diambil agar perekonomian di Indoensia tidak kembali terhambat dampak dari pandemi covid 19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement