Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap ke Mal hingga Bioskop

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |09:08 WIB
Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap ke Mal hingga Bioskop
Syarat Masuk Mal Wajib Vaksin 2 Kali. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang Banten (Jabodetabek) menjadi level tiga mulai hari ini hingga 14 Februari 2022.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Pengelola Mal: Jauh Lebih Baik daripada Tutup

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (8/2/2022).

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Aturan Baru Masuk Mal hingga Bioskop saat Jabodetabek PPKM Level 3

1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen.

2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement