JAKARTA - Pusat perbelanjaan siap mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi.
"Kami akan patuhi keputusan pemerintah itu," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (8/2/2022).
Menurut Alphonzus, kebijakan dengan pemberlakuan PPKM level 3 di tengah lonjakan Omicron adalah jalan terbaik dibandingkan harus menutup operasional ruang publik sementara waktu.
Baca Juga:Â Aturan Baru Masuk Mal hingga Bioskop saat Jabodetabek PPKM Level 3
"Untuk saat ini (keputusan) memberlakukan PPKM level 3, jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti pada saat varian Delta tahun 2021 lalu itu," ujarnya.
Meski demikian, dirinya tetap berharap, pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak berlangsung lama, supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali.
Baca Juga:Â Syarat Baru ke Mal, Anak-Anak Dilarang Masuk?
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah wilayah akan naik ke level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.