JAKARTA - Harga minyak goreng direncanakan bisa lebih murah lagi.
Hal itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan kalau harga minyak goreng sedang dalam proses stabilisasi.
Di mana proses tersebut diikuti dengan adanya penerapan kebijakan baru, yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
BACA JUGA:Minyak Goreng Langka, Susi Pudjiastuti: Komoditi yang Disubsidi Biasanya Sulit Diakses Masyarakat
Dia mengatakan dengan kebijakan itu akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.
"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (8/2/2022).
BACA JUGA:Langka, Simak Tips Membeli Minyak Goreng Murah
Kemudian, dia juga menjelaskan kalau selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global.
Diketahui, saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.
Alasannya, karena harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu.
Meroketnya harga itu pun turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.
Kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri.
Lantaran, harga CPO global sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam negeri yang harganya dibatasi.
Oke menyebut, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus dengan mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
"Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan," bebernya.
Untuk harga jual CPO di dalam negeri, yakni DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg.
Dengan demikian, harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp14.000 per liter.
Terakhir, dia memastikan bahwa pasokan CPO maupun minyak goreng nasional aman.
"Kalau ketersediaan itu tidak ada masalah, selama ini tersedia, hanya harganya yang tidak terjangkau," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah maksimal Rp11.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
(Dani Jumadil Akhir)