Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wahai Para CPNS! Mau Diangkat Jadi PNS? Penuhi Dulu Syarat Ini

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |06:15 WIB
Wahai Para CPNS! Mau Diangkat Jadi PNS? Penuhi Dulu Syarat Ini
Syarat agar CPNS diangkat jadi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi dulu.

Jika syarat ini berhasil terpenuhi, dijamin bisa memakai seragam warna cokelat dan batik biru yang diberikan pemerintah.

Ada empat syarat jika ingin diangkat jadi PNS.

Dikutip dari situs BKN, Jakarta, Senin (7/2/2022), berikut ini syarat-syarat untuk CPNS yang ingin segera diangkat:

1. Mengikuti dan lulus diklat prajabatan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement