JAKARTA – Pemerintah memperpanjang insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah. Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) di tahun 2022 diperpanjang selama sembilan bulan.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (8/2/2022).
Pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya triwulan I dan II, sehingga perpanjangan insentif berada dalam keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022 yang fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Febrio menjelaskan kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021, sehingga atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%, sedangkan atas penjualan rumah dengan harga senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar diberikan insentif DTP 25%.
Baca Selengkapnya: Beli Rumah Baru Dapat Diskon Pajak 50% Diperpanjang Sampai September 2022
(Kurniasih Miftakhul Jannah)