JAKARTA - Fakta-fakta dari tukang bubur ayam dan mal di Bandung yang sama-sama terlibat pelanggaran PPKM tetapi sanksinya dirasa begitu berat sebelah.
Diketahui, seorang tukang bubur ayam di Tasikmalaya kena denda Rp5 juta karena dituding melanggar PPKM.
Mirisnya, tukang bubur itu dikenai denda yang begitu besar sedangkan sebuah mal di Bandung hanya didenda Rp500 ribu atas kasus yang sama.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (4/2/2022) lalu, di mana Mal di Bandung itu akhirnya ditutup selama tiga hari karena melanggar aturan PPKM soal kerumunan setelah menggelar atraksi barongsai.
BACA JUGA:PPKM Level 3: Kafe Buka Malam Dibatasi Sampai Pukul 00.00 WIB, Kapasitas 25%
Jika dibandingkan, tentu besaran tersebut terlihat tak adil.
Berikut ini Okezone.com rangkum soal fakta-fakta kejadian tukang bubur dan mal di Bandung yang langgar PPKM:
1. Pejabat Bandung sebut sudah sesuai aturan
Seorang pejabat terkait di Bandung buka suara mengenai kasus tersebut.
Dia menyatakan besaran denda itu sudah sesuai pada aturan hukum yang berada di peraturan wali kota.