7. Aturan tengah dikaji ulang
Karena masyarakat menilai tak adil, Rasdian mengatakan, sudah mengusulkan ulang aturan itu.
"Kami sudah usulkan, barangkali di perda bisa dinaikkan sanksinya atau dilipatgandakan, misalnya pelanggaran pertama Rp5 juta, kemudian melanggar lagi dikalikan jadi Rp 10 juta, seterusnya begitu," bebernya.
Dia berharap bisa masuk dalam perda penanganan kesehatan Covid-19 yang sedang dikaji oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Bandung.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.