5. Tanggapan Satpol PP Kota Bandung
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi membantah soal ketidakadilan yang dibuat pihaknya.
Dia menegaskan, kalau sudah bekerja sesuai aturan dengan benar.
Menurutnya, denda yang didapat mal tersebut tidak menyalahi aturan.
"Sanksi yang kedua, penghentian kegiatan sementara selama tiga hari. Coba bayangkan kalau tiga hari saja, mal tidak beroperasi, itu kerugiannya berapa. Bukan hanya Rp5 juta, mungkin sampai miliaran rupiah," jelasnya.
Dia menyebut, kalau masyarat perlu memahami soal perbandingan dari segi mal dan tukang bubur.
"Itu yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kita selain denda Rp 500 ribu, juga ada penghentian kegiatan sementara selama tiga hari," pintanya.
Denda administrasi sebesar menggunakan peraturan Wali kota Bandung Nomor 103 tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
6. Tidak gunakan peraturan gubernur Jawa Barat
Pihak Satpol PP Kota Bandung pun menjelaskan mengapa aturan yang digunakan tidak pakai peraturan Gubernur Jawa Barat.
Kemudian, Rasdian mengungkap, karena Kota Bandung punya Satpol PP sendiri.
"Kita mempunyai satpol sendiri, yaitu Kota Bandung. Jadi [kita] tidak menggunakan pergub itu," katanya.