Sebenarnya, total perusahaan yang mencatatkan efeknya di BEI ada 880 perusahaan, tetapi yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per 30 September 2021 hanya bebanyak 729 perusagaan tercatat.
Sebanyak satu Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Oktober 2021 (Relaksasi sampai dengan 3 Januari 2022).
Sebanyak tiga erusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Maret yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2021 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2021).
Tiga Perusahaan Tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2021 (Relaksasi sampai dengan 30 November 2021).
Serta, 144 Efek dan Perusahaan Tercatat tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2021
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.