Peraturan itu pun sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.
Diketahui, bahwa kriptografi merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.
Pada penggunaan kriptografi ini uang kripto tidak bisa dimanipulasi.
Sehingga, transaksi mata uang kripto tersebut aman dari pemalsuan.
(Dani Jumadil Akhir)