JAKARTA - Biaya transfer antar bank kini hanya Rp2.500 dari sebelumnya Rp6.500. Hal ini setelah Bank Indonesia (BI) mulai menjalankan BI-Fast yang meringankan nasabah dalam melakukan transfer antar bank sejak 21 Desember 2021.
Biaya transfer antarbank Rp2.500 tersebut berlaku untuk bank yang sudah bergabung dalam BI FAST.
Sementara, untuk limit atau batas transfer uang antara bank BUMN dengan bank swasta yang dapat dilakukan dalam sekali transaksi sama dengan limit yang ditetapkan dalam transaksi antar bank BUMN yaitu Rp250 juta.
Menurut data terakhir BI, jumlah peserta BI-FAST sudah bertambah sebanyak 21 bank. Jumlah ini masih ditambah 1 lembaga nonbank yang masuk sebagai peserta gelombang (batch) kedua. Dengan demikian ada 42 bank yang tergabung BI-Fast.
Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini, Transfer Antar Bank Cuma Rp2.500 Saja! Berikut Daftarnya
Dalam gelombang ke-2 ini terdapat satu peserta nonbank yang mengimplementasikan BI-FAST yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga BI FAST akan dapat mendukung digitalisasi transaksi di pasar modal.
"Dengan total peserta BI-FAST yang telah mencapai 43 peserta tersebut (termasuk peserta BI-FAST gelombang pertama), telah mewakili 81,45% dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional," Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono.
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
"Hal ini merupakan komitmen Bank Indonesia (BI) dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui perluasan peserta fast payment BI yaitu BI-FAST," ujar Erwin.
Implementasi BI-FAST oleh peserta kepada nasabahnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing.
Layanan BI-FAST akan terus diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment. BI mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk dapat memanfaatkan infrastruktur BI-FAST.
BI-FAST akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan, yang mengakselerasi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi 24/7.
Implementasi BI-FAST bertujuan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal), untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan andal.
Berikut ini daftar 42 bank yang sudah menerapkan BI-Fast:
1. Bank Tabungan Negara
2. Bank Tabungan Negara UUS
3. Bank DBS Indonesia
4. Bank Permata
5. Bank Permata UUS
6. Bank Mandiri
7. Bank Danamon Indonesia
8. Bank Danamon Indonesia UUS
9. Bank CIMB Niaga
10. Bank CIMB Niaga UUS
11. Bank Central Asia
12. Bank OUB Indonesia
13. Bank Mega
14. Bank Negara Indonesia
15. Bank Syariah Indonesia
16. Bank Rakyat Indonesia
17. Bank OCBC NISP
18. Bank Sinarmas
19. Bank Citibank NA
20. Bank BCA Syariah
21. Bank Woori Saudara Indonesia
22. KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia)
23. Bank HSBC Indonesia
24. BPD Jabar dan Banten
25. Pan Indonesia Bank
26. Bank Multi Arta Sentosa
27. Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah
28. Bank Maspion Indonesia
29. BPD Bali
30. Bank Digital BCA
31. Bank Sahabat Sampoerna
32. Allo Bank Indonesia
33. BPD Jateng
34. BPD Jateng Unit Usaha Syariah
35. Bank Mandiri Taspen
36. Bank Papua
37. Bank National Nobu
38. Bank Ganesha
39. Bank KEB Hana Indonesia
40. Bank Mestika Dharma
41. BPD Jatim
42. BPD Jatim Unit Usaha Syariah
43. BPD NTT.
(Feby Novalius)