Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sempat Tertunda Pandemi, Kapan Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta?

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |06:30 WIB
Sempat Tertunda Pandemi, Kapan Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta?
Kenaikan gaji PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sempat menyebut akan ada kenaikan gaji sebesar Rp9 juta per bulan untuk PNS pada tahun 2020.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Namun, rencana itu tertunda akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

 BACA JUGA:Catat Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Lalu, bagaimana dengan rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2022 ini?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akhirnya buka suara terkait kenaikan gaji itu.

"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," ujar Isa saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dia mengaku kalau keputusan itu masih menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rencana PNS.

Meski belum menjawab soal kenaikan itu, tapi Isa memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS di tahun 2022 ini cair.

Untuk skema pencairannya pun masih sama dengan tahun 2021.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Gaji PNS Beneran Naik Jadi Rp9 Juta? Ini Penjelasan Kemenkeu

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement