JAKARTA - Seorang guru di Indonesia memiliki gaji yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkatan atau latar belakang pendidikan.
Di mana daftar gaji guru di Indonesia yang besarannya ternyata tidak terlalu besar.Di mana, jumlah tersebut dapat dikatakan masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik.
Guru juga kerap dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Walau tanpa tanda jasa, pengorbanan seorang guru tetap harus diingat.
Berikut Fakta besaran gaji guru di Indonesia yang telah dirangkum Okezone, Senin (13/2/2022):
1. Gaji Sudah Diatur
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
2. Berbeda Tiap Golongan
Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Golongan I (SD dan SMP):
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Golongan II (SM) A hingga D3:
Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.