Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Limit Transaksi QRIS Naik Lagi Jadi Rp20 Juta

Antara , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |18:22 WIB
Catat, Limit Transaksi QRIS Naik Lagi Jadi Rp20 Juta
Bank Indonesia (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain QRIS, salah satu bentuk digitalisasi pembayaran oleh BI yaitu BI-FAST yang baru saja diluncurkan pada Desember 2021.

"BI-FAST ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur," tuturnya.

Dengan BI-FAST, ia menyebutkan masyarakat bisa mengirim uang hingga Rp250 juta secara real time dengan biaya yang murah, yakni maksimal Rp2.500 per transaksi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement