Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kritik JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Buruh Mau Makan Apa?

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |13:38 WIB
Kritik JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Buruh Mau Makan Apa?
JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)
A
A
A

KSPI menilai tidak semua pekerja memiliki jaminan kehilangan pekerjaan, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.

“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tuturnya.

Dengan begitu, KSPI mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 dan kembali Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement