Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta CPNS Diangkat Jadi PNS, Harus Lolos Syarat Ini!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |06:15 WIB
Fakta-Fakta CPNS Diangkat Jadi PNS, Harus Lolos Syarat Ini!
Fakta CPNS diangkat PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi dulu.

Jika syarat ini berhasil terpenuhi, dijamin bisa memakai seragam warna cokelat dan batik biru yang diberikan pemerintah.

Berikut fakta-fakta CPNS diangkat jadi PNS yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

1. Syarat Diangkat Jadi PNS

Dikutip dari situs BKN, Jakarta, berikut ini syarat-syarat untuk CPNS yang ingin segera diangkat:

- Mengikuti dan lulus diklat prajabatan.

- Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

- Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik.

- Mengucapkan sumpah janji PNS.

 BACA JUGA:PNS Mau Ajukan Kenaikan Pangkat? Ini Cara dan Syaratnya

2. Hal-Hal yang Dilarang

CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan ini.

Karena saat penyeleksian latar belakang anda bakal dicek semuanya.

Sehingga, rekam jejak sebelum melamar PNS itu bisa diketahui.

Jika impian anda memang ingin jadi PNS, lebih baik jangan lakukan hal-hal ini sejak dini.

Hal tersebut meliputi berurusan dengan hukum hingga dipenjara dan masuk partai politik.

Lalu, jangan pernah memberikan keterangan palsu pada formulir lamaran PNS itu.

Terakhir, CPNS diminta untuk mengucap sumpah PNS, jika tidak mau dan keberatan maka proses lamaran gugur.

3. CPNS Bisa Diberhentikan

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.

Adapun ketentuan diberhentikannya yaitu, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

4. Gaji Jika Diangkat Jadi PNS

Gaji PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan. Perihal gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.

Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS. Gaji pokok PNS terendah Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Perihal tunjangan kinerja, tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga.

Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement