Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini, Simak Jadwal dan Besarannya

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |06:29 WIB
4 Fakta THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini, Simak Jadwal dan Besarannya
Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini. Kementerian Keuangan pun sudah menyiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Adapun jika mengacu pada aturan tahun, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal THR dan gaji ke-13 PNS di tahun ini, Senin (14/2/2022):

1. Skema Pencairan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Baca Juga: Sempat Tertunda Pandemi, Kapan Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta?

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

2. Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran akan sama seperti tahun lalu. PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Mau Diangkat Jadi PNS? CPNS Jangan Lakukan Hal-Hal Ini

Akan tetapi, untuk besaran kedua ‘booster’ tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

3. Gaji ke-13

Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021 seperti dikutip berbagai sumber, Jakarta.

Berikut daftar gaji pokok PNS

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

4. Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

a. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement