Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Kena PHK, Tenang Ada Uang Pesangon hingga Penggantian Hak

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |16:30 WIB
Pekerja Kena PHK, Tenang Ada Uang Pesangon hingga Penggantian Hak
Pekerja Kena PHK Dijamin Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Airlangga menyatakan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.

“Jadi JKP tak kurangi jaminan yang ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46% dari upah bebesar dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Dengan begitu, pekerja buruh yang memperoleh PHK dapat memperoleh mangaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45%. Upah di bulan kesatu sampai ketiga dan 25% upah di bulan ke empat dan enam.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement