Airlangga menyatakan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
“Jadi JKP tak kurangi jaminan yang ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46% dari upah bebesar dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Dengan begitu, pekerja buruh yang memperoleh PHK dapat memperoleh mangaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45%. Upah di bulan kesatu sampai ketiga dan 25% upah di bulan ke empat dan enam.
(Feby Novalius)