"Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Kemnaker mengklaim jika JHT merupakan program jangka panjang yang dananya memang hanya bisa diambil ketika peserta memasuki masa pensiun.
"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.
(Taufik Fajar)