Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Adapun HET diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yaitu minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.