JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan punya ranah mengawasi kripto sebagai aset di Indonesia. Hal ini diawasi Bappebti bukan ranah OJK.
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan, termasuk salah satunya soal pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Kripto diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
Baca Juga: OJK Awasi Pinjol, Kripto Diawasi Kemendag
“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah Rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas Jerry, Rabu (16/2/2022).
Menurut Jerry, OJK punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain. Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Milenial Antusias Kripto, Ikut-Ikut Artis hingga Musisi
Lebih lanjut Jerry mempertanyakan soal kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi kripto. Menurutnya, harus dijelaskan sejauhmana larangan itu diterapkan, apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.