Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kripto Bukan Mata Uang, Paling Pas Diawasi Kemendag

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |11:26 WIB
Kripto Bukan Mata Uang, Paling Pas Diawasi Kemendag
Kemendag Punya Ranah Pengawasan Aset Kripto di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.

"Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tutup Jerry.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement