"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian telah melawan presiden," sambung said Iqbal.
Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said Iqbal menilai Permenaker Nomor 2/2022 cukup membebani para buruh ketika ada batasan usia untuk mencarikan dana JHT. Sebab menurutnya JHT adalah tabungan milik para buruh, sehingga pemerintah tidak berhak untuk melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh
(Taufik Fajar)