Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demo Aturan JHT, Buruh Teriak Copot Menaker

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |12:22 WIB
Demo Aturan JHT, Buruh Teriak Copot Menaker
Buruh Demo soal JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ratusan buruh dari berbagai aliansi melakukan mulai melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022). Unjuk rasa tersebut membawa dua tuntutan, pertama pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan menuntut Menaker Ida Fauziah untuk mengundurkan diri dari jabatan menterinya.

Pantauan MNC Portal para buruh sudah mulai memasuki halaman kantor Kemenaker untuk berorasi. Aksi tersebut di ikuti oleh beberapa aliansi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), FSPN (Federasi Serikat Pekerja Nasional, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).

Selain itu ada juga dari FSBSDI (Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia), KPBI (Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia), GSPB (Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh), dan beberapa aliansi lainnya.

Dismping itu juga terpantau kantor Kemenaker tertutup rapat dan dijaga ketat oleh aparat yang berjaga dalam barisan di depan gerbang kantor Kemnaker.

Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya mengatakan aksi yang dilakukan hari merupakan aksi serentak yang juga dilakukan di berbagai darah lain di Indonesia. Seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh dan daerah industri.

"Tentunya ada dua, satu cabut Permenaker 2 tahun 2022, kedua copot Menteri Ketenagakerjaan, namun itu memang hak prerogatif presiden," ujar said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ida Fauziah telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua telah ditandatangani oleh Presiden.

"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian telah melawan presiden," sambung said Iqbal.

Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Said Iqbal menilai Permenaker Nomor 2/2022 cukup membebani para buruh ketika ada batasan usia untuk mencarikan dana JHT. Sebab menurutnya JHT adalah tabungan milik para buruh, sehingga pemerintah tidak berhak untuk melarang apa yang seharusnya menjadi hak para buruh

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement