JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI melakukan penyitaan atas dua aset atau kekayaan pribadi milik obligor Ulung Bursa. Proses penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi menegaskan bahwa kedua aset tersebut dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," katanya, Kamis (17/2/2022).
Aset yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah beserta bangunan di atasnya, seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo mengatakan Polri akan mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mandat Negara.
Ia juga mengharapkan seluruh jajaran Polri dan warga sekitar dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyitaan aset ini.