Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Orang-Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |14:28 WIB
Ingat! Orang-Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 dengan kuota 500.000 pada Kamis, 17 Februari 2022.

Ada beberapa syarat yang harus diikuti untuk mendaftar Kartu Prakerja. Namun, di bawah ini akan diulas orang-orang yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja. Siapa saja mereka?

Baca Juga: Hore! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini dengan Kuota 500.000

Melansir situs prakerja.go.id, Jakarta, Jumat (18/2/2022), ada orang-orang yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja, di antaranya:

1. Pejabat Negara,

2. Pimpinan dan Anggota DPRD,

3. ASN,

4. Prajurit TNI,

5. Anggota Polri,

6. Kepala Desa dan perangkat desa dan

7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement