JAKARTA - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 dengan kuota 500.000 pada Kamis, 17 Februari 2022.
Ada beberapa syarat yang harus diikuti untuk mendaftar Kartu Prakerja. Namun, di bawah ini akan diulas orang-orang yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja. Siapa saja mereka?
Baca Juga: Hore! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini dengan Kuota 500.000
Melansir situs prakerja.go.id, Jakarta, Jumat (18/2/2022), ada orang-orang yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja, di antaranya:
1. Pejabat Negara,
2. Pimpinan dan Anggota DPRD,
3. ASN,
4. Prajurit TNI,
5. Anggota Polri,
6. Kepala Desa dan perangkat desa dan
7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD