Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Orang-Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |14:28 WIB
Ingat! Orang-Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23. Berikut syaratnya:

1 WNI berusia 18 tahun ke atas.

2.Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mendapatkan manfaat Kartu Prakerja, calon penerima harus mendaftar di situs www.prakerja.go.id. Pada gelombang 23 ini, akan dibuka kesempatan bagi 500.000 orang.

Sebagai program semi-bansos, Kartu Prakerja masih akan diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan. Selama tahun 2022 Program Kartu Prakerja juga akan memberikan alokasi bagi 50.000 Calon Pekerja Migran Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement