Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU IKN, Jokowi Siapkan 9 Aturan Turunan dari Anggaran hingga Pembagian Wilayah Ibu Kota

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |11:59 WIB
Ada UU IKN, Jokowi Siapkan 9 Aturan Turunan dari Anggaran hingga Pembagian Wilayah Ibu Kota
Aturan Turunan UU Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/ikn.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan aturan turunan setelah Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) disahkan DPR. Tim lintas kedeputian KSP pun terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mematangkan aturan turunan UU tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan peraturan turunan dari UU IKN akan dirampungkan pada bulan Maret- April tahun ini.

Baca Juga: IKN Nusantara Siap Dibangun, Tahap I Luasnya Sampai 5.600 Hektare

"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN). Penandatanganan dilakukan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.

Berikut 9 aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah sebagaimana disampaikan Wandy:

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN)

Baca Juga: Hutama Karya Targetkan Kontrak Baru Rp35 Triliun, Bidik Proyek Ibu Kota Baru

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara

(Pasal 7 ayat (4) UU IKN)

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara

(Pasal 15 ayat (2) UU IKN)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement