JAKARTA – Persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng terus mendapat perhatian pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan, masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional.
Melihat fenomena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6 Tahun 2022.
BACA JUGA:Mendag Minta Anak Buahnya Kerja Jaga Minyak Goreng Murah 24 Jam
Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO).
“Di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).