JAKARTA – Daftar 21 entitas ilegal Februari 2022 yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat diminta untuk waspada dengan tawaran investasi ilegal seperti penawaran binary option hingga robot trading.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing melalui keterangan tertulis.
Di mana, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Satgas Covid-19: Positivity Rate Indonesia Capai 18,59 persen
Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yaitu 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.