JAKARTA – Daftar 21 entitas ilegal Februari 2022 yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat diminta untuk waspada dengan tawaran investasi ilegal seperti penawaran binary option hingga robot trading.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing melalui keterangan tertulis.
Di mana, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
 BACA JUGA:Satgas Covid-19: Positivity Rate Indonesia Capai 18,59 persen
Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yaitu 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Berikut daftar 21 entitas ilegal Februari 2022 yang diblokir OJK:
16 Money Game:
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
 BACA JUGA:Satgas Covid-19 Optimis Indonesia Segera Lewati Gelombang Ketiga
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
1. 3 Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin:
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2. 2 Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin:
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX - OPAC Trading Limited