Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diblokir OJK, Ini Daftar 21 Entitas Ilegal Februari 2022

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 19 Februari 2022 |14:00 WIB
Diblokir OJK, Ini Daftar 21 Entitas Ilegal Februari 2022
Daftar entitas ilegal februari 2022. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Daftar 21 entitas ilegal Februari 2022 yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat diminta untuk waspada dengan tawaran investasi ilegal seperti penawaran binary option hingga robot trading.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing melalui keterangan tertulis.

Di mana, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

 BACA JUGA:Satgas Covid-19: Positivity Rate Indonesia Capai 18,59 persen

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, yaitu 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement