Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Larangan OJK soal Kripto hingga Respons Wamendag

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 20 Februari 2022 |06:00 WIB
5 Fakta Larangan OJK soal Kripto hingga Respons Wamendag
Fakta larangan OJK soal kripto. (Foto)
A
A
A

2. OJK Minta Lembaga/Kementerian Melakukan Pengawasan Terhadap Badan Hukum

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo juga meminta lembaga ataupun kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK.

Tujuannya untuk mengawasi pihak yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat.

"Jadi harus bersama-sama memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

3. Wamendag Minta OJK Fokus Benahi Pinjol

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menanggapi larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan yang memfasilitasi aset kripto.

Dirinya pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan, termasuk salah satunya soal pinjaman online (pinjol).

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
ojk
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement