Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Ribut soal JHT! Pengusaha Justru Diuntungkan, Kok Bisa?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 20 Februari 2022 |08:03 WIB
Buruh Ribut soal JHT! Pengusaha Justru Diuntungkan, Kok Bisa?
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Buruh menentang aturan pencairan JHT di usia 56 tahun. Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan, justru ada beberapa pengusaha yang diuntungkan jika JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 Tahun.

"Kalau kita terlalu ribut terhadap JHT atau JKP untuk urusan PHK, ada oknum-oknum pengusaha yang senang," ujar Indah, dikutip Minggu (20/2/2022).

Menurut Indah, JHT harus dikembalikan pada sebuah makna filosofis yaitu baru bisa dicairkan ketika usia menginjak tua yakni 56 tahun jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, jika melihat data yang ada pada tahun 2020 - 2021 pencairan dana JHT tergolong cukup tinggi. Sebab saat itu banyak pekerja yang di PHK dan membutuhkan dana segera untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Ketika sedang pandemi covid 19 itu banyak di cairkan, karena banyak orang butuh dana," sambung Indah.

Oleh sebab itu Indah menjelaskan hal tersebut sebetulnya adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan tanggungjawab kepada kepada para pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang di PHK.

"Karena sesungguhnya kalau orang ter PHK itu UU 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerjaan, dan juga di dukung oleh UU Cipta Kerja mengatakan bahwa seseorang yang di PHK mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon, mendapatkan uang kompensasi, uang penghargaan, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak," sambung Indah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement