Share

Arief Prasetyo Jadi Kepala BPN, Erick Thohir Cari Dirut ID Food Baru

Suparjo Ramalan, iNews · Senin 21 Februari 2022 11:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 21 320 2550516 arief-prasetyo-jadi-kepala-bpn-erick-thohir-cari-dirut-id-food-baru-SdezQZg2Y1.jpg Menteri BUMN Erick Thohir cari Dirut ID Food baru (Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mencari pengganti Arief Prasetyo Adi sebagai Direktur Utama Holding BUMN Pangan atau ID Food. Pergantian dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Arief sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (BPN).

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury memastikan pergantian posisi Direktur Utama ID Food akan segera dilakukan. Hanya saja, hingga saat ini Kementerian BUMN selaku pemegang saham belum menunjuk sosok baru pengganti Arief Prasetyo Adi.

"Akan diganti (Direktur Utama ID Food). Belum ditunjuk penggantinya," ujar Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).

Pengangkatan Arif sebagai Kepala BPN disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan. Kabarnya, Kepala Negara melantik Arif pada Senin siang ini. Hanya saja, pihak Holding BUMN Pangan masih menunggu kabar pelantikan tersebut.

"Kami juga menunggu kabar nih (pelantikannya)," ujar EVP Sekretaris Korporasi RNI Emmi Mintarsih saat dikonfirmasi.

BPN merupakan badan baru yang baru saja dibentuk Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 Juli 2021 lalu.

Secara garis besar kebijakan pangan akan disusun oleh BPN dan dilaksanakan oleh Perum Bulog. Di mana, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 terdapat 9 jenis pangan yang dikelolah oleh BPN yaitu, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam hal kebijakan pangan yang dilakukan BPN, terdapat tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang BPN. Ketiga beleid itu saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Secara organisasi, BPN terbagi atas 3 kedeputian, satu sekretaris utama dan dibantu unsur pengawas selain Kepala BPN. Kedeputian pertama Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumusan kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidang produsen dan konsumen;

Kemudian, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertugas perumus kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusun hingga pemantau bidang kerawanan pangan dan gizi.

Ketiga adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini