Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Haji dan SIM Mulai 1 Maret

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |05:00 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Haji dan SIM Mulai 1 Maret
BPJS Kesehatan jadi syarat naik haji dan umrah, SIM, hingga jual beli rumah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus berbagai perizinan yang berlaku mulai 1 Maret 2022.

Di mana aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan itu dikeluarkan dan sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

 BACA JUGA:Apapun Urusannya, BPJS Syaratnya, Selengkapnya Hanya di iNews Sore

Dirangkum Okezone.com, berikut ini daftar perizinan yang wajib pakai BPJS Kesehatan:

1. Jual Beli Tanah/Rumah

Jokowi mewajibkan untuk penjualan dan pembelian rumah memakai kartu BPJS Kesehatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement