Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Haji dan SIM Mulai 1 Maret

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |05:00 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Haji dan SIM Mulai 1 Maret
BPJS Kesehatan jadi syarat naik haji dan umrah, SIM, hingga jual beli rumah. (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Naik Haji atau Umrah

Jokowi juga memberi perintah agar Menteri Agama agar seluruh pihak dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

Tak hanya untuk jemaah tapi pelaku usaha dan pekerja dalam agen penyelenggara ibadah haji dan umrah pun wajib pakai BPJS Kesehatan.

3. Pengurusan SIM, STNK dan SKCK

Masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK juga wajib memakai BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya: Urus 3 Perizinan Ini Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement