Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 4, Kantor WFO 25% dan Pasar Diperketat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |07:25 WIB
PPKM Level 4, Kantor WFO 25% dan Pasar Diperketat
Daerah Ini Berstatus PPKM Level 4. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00;

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;

Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dan anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 s.d. 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement