Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Ini Penjelasan BPN

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |11:23 WIB
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Ini Penjelasan BPN
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kebijakan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dan K/L lainnya mungkin seperti tidak ada hubungannya. Namun, sebenarnya hal itu berkaitan erat dengan komitmen pemerintah yang ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN.

"Poin pentingnya adalah JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan program bersama, jadi bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Sehingga ini membutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan instruksi kepada K/L untuk memasyarakatkan JKN-KIS kepada semua lapisan masyarakat agar semua dipastikan sudah terlindungi,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement