JAKARTA - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah mulai 1 Maret 2022,
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, berkaitan dengan ketentuan mulai 1 Maret 2022 bahwa jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN.
“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan," ujar Teuku Taufiqulhadi pada keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (21/2/2022).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Haji dan SIM Mulai 1 Maret
Teuku menjelaskan, saat ini masyarakat tidak bisa berandai-andai soal sakit. Hal tersebut mendorong pemerintah untuk menjamin masyarakat untuk mengikuti program JKN.
"Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena itu negara tidak mau mengambil risiko dan pemerintah pun bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sikap, itu yang harus kita pahami. Tidak semua ditumpukan kepada Kementerian ATR/BPN karena ada 30 K/L yang dilibatkan dalam upaya optimalisasi ini," sambungnya.