JAKARTA – Apakah Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan semua? Hal ini menjadi pertanyaan pekerja atau buruh yang tak lagi bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru JHT terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya. Pasalnya, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.
Baca Juga: 48 Peserta Korban PHK Cairkan JKP, Dapat Berapa?
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Mengutip berbagai sumber, Rabu (23/2/2022), JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Ancam Demo Besar-besaran, Buruh Beri Waktu Menaker Seminggu Cabut Aturan JHT
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.
Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
(Feby Novalius)