JAKARTA - Pekerja swasta Samiani mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materil penjelasan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional yang telah diubah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 H ayat (3), Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Samiani pun memberikan surat kuasa kepada Sholeh and Partners dalam proses uji materil tersebut.
Baca Juga: Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua Sebelum Usia 56 Tahun?
Melansir keterangan dari MK, Rabu (23/2/2022), Samiani menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undangan yaoutu, perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan rinsip Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Samiani menilai bahwa tidak mungkin bekerja sebagai karyawan di perusahaan sampai usia pensiun, sebab berkeinginan untuk mandiri, punya usaha sendiri. Tentu dalam bekerja ini, bisa jadi 5 atau 10 tahun lagi, Samiani akan mengundurkan diri untuk mengembangan usaha sendiri.
Baca Juga: 48 Peserta Korban PHK Cairkan JKP, Dapat Berapa?
Oleh karena itu, dirinya sangat dirugikan atas berlakunya Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Jika suatu saat Samiani mengundurkan diri atau pada saat di PHK oleh perusahaan, tidak bisa mencairkan dana JHT saat itu juga.