Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan Es Ini Gugat JHT Cair di Usia 56 Tahun ke MK

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |14:25 WIB
Karyawan Es Ini Gugat JHT Cair di Usia 56 Tahun ke MK
Aturan Pencairan JHT Digugat ke MK. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Samiani harus menunggu dulu sampai usia mencapai 56 tahun sesuai ketentuan turunan dari UU a quom yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 2 Tahun 2022, yang menyatakan Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena PHK sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Dirinya pun menilai bahwa Menteri Tenaga Kerja asal saja membuat aturan yang akhirnya berootensi merugikan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement