Samiani harus menunggu dulu sampai usia mencapai 56 tahun sesuai ketentuan turunan dari UU a quom yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 2 Tahun 2022, yang menyatakan Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena PHK sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Dirinya pun menilai bahwa Menteri Tenaga Kerja asal saja membuat aturan yang akhirnya berootensi merugikan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.