Samiani harus menunggu dulu sampai usia mencapai 56 tahun sesuai ketentuan turunan dari UU a quom yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 2 Tahun 2022, yang menyatakan Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena PHK sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Dirinya pun menilai bahwa Menteri Tenaga Kerja asal saja membuat aturan yang akhirnya berootensi merugikan.
(Feby Novalius)