Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KKP Minta Masukan Pelaku Usaha soal Regulasi Penangkapan Ikan Terukur

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |06:53 WIB
KKP Minta Masukan Pelaku Usaha soal Regulasi Penangkapan Ikan Terukur
KKP minta masukan pelaku usaha soal regulasi penangkapan ikan terukur (Foto: Dok. KKP)
A
A
A

Lebih lanjut Adin memaparkan bahwa sistem pengawasan terintegrasi yang diterapkan terdiri dari VMS (Vessel Monitoring System), AIS (Automatic Identification System) Satelit Radarsat-2, dan Cosmo Skymed sebagai mata KKP yang dikontrol di Pusat Kendali PSDKP Jakarta. Ditjen PSDKP juga akan mengoperasikan Airborne Surveillance untuk memvalidiasi pelanggaran yang ditemukan oleh Pusdal KKP.

Kesiapsiagaan Ditjen PSDKP juga akan semakin lengkap melalui Sistem Geofencing yang berfungsi sebagai early warning system terjadinya pelanggaran oleh kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Obyek pengawasannya meliputi dokumen perizinan berusaha, jumlah kuota penangkapan ikan, alat penangkapan ikan beserta alat bantunya, operasional penangkapan ikan, kesesuaian pelabuhan pangkalan, ikan hasil tangkapan, hingga distribusi domestik dan ekspor,” ungkapnya.

Adin menjelaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan tersebut mulai dari sebelum dan saat aktivitas penangkapan ikan serta proses dan pasca pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan.

“PSDKP tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang nakal dan tidak mengikuti regulasi yang ada. Sinergi juga kita lakukan dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan peran serta masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS),” bebernya.

Konsultasi publik ini diikuti oleh para nelayan, pelaku usaha perikanan tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Aceh Singkil dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen Perikanan Tangkap di Sumatera Utara. Masukan dari para stakeholders ini akan menjadi bahan penyempurnaan materi dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur akan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat, dan Indonesia sejahtera.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement