Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KKP Minta Masukan Pelaku Usaha soal Regulasi Penangkapan Ikan Terukur

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |06:53 WIB
KKP Minta Masukan Pelaku Usaha soal Regulasi Penangkapan Ikan Terukur
KKP minta masukan pelaku usaha soal regulasi penangkapan ikan terukur (Foto: Dok. KKP)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar konsultasi publik guna menjaring masukan dari masyarakat kelautan dan perikanan. Melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan regulasi tersebut akan menjadi pedoman dalam implementasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Kuota ini terbagi menjadi kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota bukan tujuan komersial (hobi, penelitian, serta pendidikan dan pelatihan).

“Kalau ada yang bilang nelayan kecil tidak dapat kuota, itu salah besar. Justru kita utamakan, sisanya baru untuk industri, baik pelaku usaha yang sudah ada maupun yang baru mulai merintis usahanya di bidang ini,” ujarnya saat memaparkan rancangan regulasi penangkapan ikan terukur pada konsultasi publik, dikutip Kamis (24/2/2022).

Zaini menegaskan kuota industri untuk pelaku usaha akan dilakukan dengan mekanisme kontrak yang berlaku di 4 (empat) zona penangkapan ikan terukur. Yaitu zona 01 pada wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711, zona 02 pada WPP 716 dan 717, zona 03 di WPP 715, 718, 714, dan zona 04 yang meliputi WPP 572 dan 573.

“Dengan sistem kontrak nantinya pelaku usaha akan mendapatkan kepastian berusaha. Yang pertama adalah kepastian terkait waktu karena bisa langsung mengajukan 15 tahun, bayar sekali. Artinya tidak ada pencabutan SIUP atau SIPI yang dimiliki, karena sudah ada perjanjian kerja sama,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kepastian berikutnya berkaitan dengan potensi ikan yang ada di laut. Sebelumnya pelaku usaha tidak mengetahui jumlah alokasi kuota di suatu WPP. Dengan penangkapan ikan terukur ini secara terbuka kuota akan ditawarkan ke pelaku usaha.

“Jumlah kuota ini berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kita umumkan, kita tawarkan kepada pelaku usaha yang akan memanfaatkannya. Misal, di suatu WPP alokasi untuk berapa unit kapal dan berapa jumlah potensi ikannya,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan akan mengawal jalannya penangkapan ikan terukur dengan berbagai kecanggihan teknologi yang terintegrasi.

"Menyikapi program penangkapan ikan terukur yang disampaikan DJPT, Ditjen PSDKP telah siap mengawal program tersebut dengan memanfaatkan sistem kontra illegal fishing berbasis teknologi," ujar Adin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement