JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut blended finance menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur. Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi backbone dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur secara blended finance.
Secara tradisional, program dan proyek pemerintah didanai dari satu sumber seperti anggaran dari pemerintah baik dari pajak maupun pinjaman dan hibah. Blended finance dimaksudkan untuk menemukan skema pembiayaan yang optimal dengan mengkombinasikan beberapa sumber pendanaan/pembiayaan dalam satu proyek seperti dari anggaran pemerintah baik pusat dan daerah, pihak swasta, donor, dan philanthropist.
“Dibandingkan dengan 15-20 tahun yang lalu, sekarang kita sudah punya sofistikasi yang makin besar dari blended finance, yaitu bagaimana kita mencampur dan mem-blend dari berbagai sumber pendanaan, dan ini berarti setiap sumber pendanaan membutuhkan dan mensyaratkan suatu prosedur sendiri sendiri makanya kompleksitas menjadi sangat tinggi,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Transportasi Nasional Tahun 2022 secara daring, Rabu (23/2/2022).
Sri mencontohkan apabila sumber pembiayaan dari belanja pemerintah, maka dalam pelaksanaannya terdapat kebijakan pengadaan (policy procurement) sendiri. Lain halnya apabila sumber pembiayaan dari perbankan dimana pihak perbankan juga memberikan prasyarat dan penilaian risiko dari mereka sendiri sesuai dengan proyek yang diajukan.
“Saat ini, Kementerian Keuangan memiliki Special Mission Vehicle yaitu institusi yang dijadikan sarana untuk bisa memobilisasi blended finance seperti PT. SMI. Mereka sudah membentuk Sustainable Development Goal Indonesia One. Ini tujuannya untuk menjembatani keinginan dari berbagai pihak yang ingin mendanai infrastruktur di Indonesia namun mereka mungkin belum familiar atau terlalu costly untuk terlibat secara langsung,” lanjutnya.