Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Perizinan Tak Berlaku Serentak 1 Maret 2022, Ini Penjelasan Dirut

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |14:13 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Perizinan Tak Berlaku Serentak 1 Maret 2022, Ini Penjelasan Dirut
BPJS Kesehatan jadi syarat urus perizinan tak berlaku serentak 1 Maret 2022. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti meluruskan kabar terkait pelayanan publik yang wajib melampirkan kartu angggota BPJS Kesehatan.

Diketahui, pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah pelayanan publik, seperti SIM, STNK, SKCK, naik haji dan jual beli tanah.

"Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN, itu pun juga untuk pembeli (tanah)," kata Ghufron dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).

 BACA JUGA:Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

Ghufron mengatakan, untuk keperluan pengurusan SIM, STNK dan lain-lain masih perlu persiapan dari Kementerian/Lembaga terkait.

"Jadi untuk SIM, haji dan lain-lain itu tergantung Kementerian/Lembaga terkait," jelasnya.

Tercatat hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta orang, atau sekitar 86% penduduk Indonesia.

Secara rinci, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 32 jutanya peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).

 BACA JUGA:Notaris Sebut Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan Ribet

Ghufron membeberkan, kalau pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini.

BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan perhitungan jika jumlah peserta mengalami kenaikan.

"Tantangan itu bisa diatasi karena kita sudah membuat skenario jadi itungan aktuarial yang bisa kita hitung jadi nggak ada masalah," tegasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement