Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru, Kalian Termasuk?

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |06:10 WIB
Ini Kriteria PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru, Kalian Termasuk?
Ini kriteria PNS yang pindah ke IKN. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam proses pemindahan ibukota baru (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, ternyata tidak semua PNS ikut dipindahkan ke sana.

Hal itu tertuang dalam lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022), di mana, di dalamnya ada kriteria bagi PNS yang akan dipindahkan atau tidak.

Diketahui, koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga.

 BACA JUGA:IKN Nusantara Kota 10 Menit, 100% Energi Baru Terbarukan

Selanjutnya, dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement